Ujian komprehensif adalah istilah untuk ujian di akhir masa perkuliahan sarjana/S1. Ujian komprehensif ini dilakukan sebelum skripsi, umumnya semester 7/8 yang bisa berupa ujian tulis atau secara lisan melalui presentasi di depan dosen penguji. Mahasiswa yang bisa mengikuti ujian komprehensif adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan semua mata kuliah wajib sesuai dengan kurikulum yang ada dengan IPK minimum 3 (skala 4).
Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian komprehensif adalah sebanyak 45 mahasiswa untuk tahap awal ini mahasiswa yang melaksanakan ujian komprehensif adalah 18 mahasiswa dengan 2 penguji untuk masing-masing mahasiswa yaitu bidang fiqih muamalah kontenporer dan akuntansi syariah serta perpajakan.
Pelaksanaan ujian dilakukan secara online dan offline sesuai dengan kesepakatan antara dosen penguji dengan mahasiswa. Ujian dilaksanakan secara lisan berupa tanya jawab sesuai dengan materi yang telah ditetapkan oleh jurusan. Hasil dari ujian konprehensi tahap awal ini mahasiswa sudah menguasai meteri yang disampaikan selama kuliah dilihat dari nilai rata-rata yang didapat mahasiswa rentang antara 85-92 dengan nilai angka B+ dan A- dengan skala 4.