Perpanjangan Pembayaran UKT Semester Genap

Sebanyak 1000 lebih Mahasiswa IAIN Cirebon belum membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menanggapi permasalahan tersebut, pihak kampus memberlakukan perpanjangan pembayaran UKT sampai 14 Februari mendatang.

Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr. Saefuddin Zuhri, M. Ag mengatakan, pihaknya memutuskan kebijakan ini karena menimbang banyaknya mahasiswa yang belum membayar UKT. Sementara, perkuliahan akan segera dimulai.

“Setelah hasil rapat bersama pimpinan, kampus memutuskan untuk memperpanjang waktu pembayaran UKT,” ucap WR I.

Kendati demikian, untuk meminimalisir cuti kuliah, ia menghimbau kepada seluruh mahasiswa yang terlambat mengikuti perkuliahan, agar bisa memanfaatkan kebijakan akademik dengan mengambil jatah libur terhadap dosen mata kuliah masing-masing. “Biasanya jatah cuti dari dosen itu sebanyak 2 kali pertemuan, maka manfaatkanlah kebijakan itu dengan maksimal,” terangnya.

Selain perpanjangan UKT Institut juga memberikan keringan UKT bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak langsung pandemic covid 19, seperti meninggal dan kena PHK sebersar 15%, 50% bahkan sampai 100% bagi oaring tua mahasiswa yang meninggal.

 

Scroll to Top