Standar Akreditasi Jurusan Akuntansi Syariah

Sembilan Kriteria

Sembilan kriteria akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Ekonomi dan Bisnis) adalah pedoman yang digunakan untuk menilai kualitas dan kredibilitas program studi di bidang ekonomi dan bisnis di Indonesia. Adapun landasan hukum yang mengatur akreditasi ini didasarkan pada beberapa regulasi nasional yang relevan dengan sistem pendidikan tinggi, termasuk yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) serta Undang-Undang terkait pendidikan tinggi.

Kriteria Satu (C.1)

Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi

Kriteria Dua (C.2)

Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

Kriteria Tiga (C.3)

Mahasiswa

Kriteria Empat (C.4)

Sumber Daya Manusia

Kriteria Lima (C.5)

Keuangan, Sarana, dan Prasarana

Kriteria Enam (C.6)

Pendidikan

Kriteria Tujuh (C.7)

Penelitian

Kriteria Delapan (C.8)

Pengabdian Kepada Masyarakat

Kriteria Sembilan (C.9)

Luaran Capaian dan Tridarma

Scroll to Top